Jumat, 26 Desember 2014

Kini Rambu Lalu Lintas di Indonesia Punya Peraturan Baru

Semua disini pasti sudah tahu apa itu rambu lalu lintas. Rambu lalu lintas merupakan salah satu instrumen penting jalan raya. Dengan adanya rambu lalu lintas di jala, pengguna dapat lebih aman, nyaman dan tertib. Nah tahukah anda baru saja pemerintah telah me-upgrade peraturan terkait rambu-rambu lalu lintas. Di tahun 2014 ini, menteri perhubungan di era pak SBY yaitu EE Mangindaan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan 14 Tahun 2014 terkait rambu lalu lintas. Peraturan tersebut menggantikan peraturan terkait rambu lalu litas yang berlaku sebelumnya. Lantas apa beda dengan peraturan yang lama?



Di Peraturan baru ini akan kita temui rambu-rambu baru seperti rambu gabungan antara dilarang belok kanan dengan rambu dilarang putar balik, lalu ada juga rambu penanda ada sekolah, dan masih banyak rambu jenis baru lainya. Dengan adanya peraturan baru ini, jenis rambu di Indonesia makin banyak. Disaat kondi lalu lintas yang semakin tak pasti, dan berkembangnya teknologi,  dalam PM 14 tahun 2014 ini juga diatur rambu-rambu elektronik yang dapat berubah sewaktu- waktu sesuai keadaan yang terjadi. Dalam peraturan baru ini juga ada rambu lalu lintas sementara.
Gambar: Beberapa penampakan rambu baru

Gambar: Rambu elektronik



Selain rambu-rambu jenis baru jika ditinjau dari segi desain rambu, beberapa rambu lama mengalami perubahan desain. Piktogram alias gambar di rambu juga mengalami beberapa perubahan. Kalau menurut saya desain dari piktogram terlihat lebih moden dibanding piktogram yang lama. Berikut contoh beberapa piktogram yang mengalami perubahan
Gambar: Sebagian rambu yang berubah desainya

Kalau kita jeli saat berkendara, rambu lingkaran berwarna biru tidak memiliki garis border/garis pinggir, nah di rambu baru ini kita bisa temukan garis border berwarna putih. Sementara, rambu peringatan di peraturan lama garis bordernya tidak tepat dipinggir rambu, namun ada jarak dengan pinggir rambu. Border di rambu yang baru akan menempel tepat di pinggir rambu peringatan. Jenis font yang digunakan juga dibahas dalam peraturan baru ini. Font yang digunakan adalah "Clearview Highway" menggantikan font yang lama "Highway Gothic". Peraturan font pada rambu lalu lintas sebenarnya sejak dahulu ada, namun banyak kita temui rambu-rambu lalu lintas di Indonesia yang tidak memakai font "Higway Gothic". Banyak rambu yang malah memakai font seperti Arial / Arial Black.


Gambar: Perbedaan garis border


Gambar: Penggunaan Font Clearview Highway pada rambu penunjuk arah (Sumber: skyscrapercity.com)

Sejak dikeluarkan April lalu, rambu-rambu baru ini mulai nampak di beberapa daerah di Indonesia seperti Bandung, Surabaya, Cimahi, Malang dan beberapa tempat lain. Bagaimana tempatmu? Kalau kamu pingin tahu bagaimana PM 13 Tahun 2014 silakan download disini >> PM 13 Tahun 2014